Perkembangan teknologi informasi dan telematika di Tanah Air masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain. Cina misalnya, kini sudah bisa menyalip Indonesia dalam soal aplikasi komputer, padahal dulu tingkatannya masih di bawah. Tampaknya, masalah political will pemerintah dan belum beresnya aturan fundamental telematika yang menyebabkan kekurangan tersebut.
Sebenarnya di Indonesia sudah ada badan yang mengurus perkembangan teknologi informasi, yaitu Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI). Salah satu target mereka adalah pelaksanaan pemerintahan online atau e-government.Dengan e-government, pemerintah dapat menjalankan fungsinya melalui media Internet. Tujuannya adalah memberi pelayanan kepada publik secara transparan dan dengan akses yang lebih mudah. Caranya dengan membangun sejumlah situs.
Selain informasi, dalam situs juga ada jasa layanan, seperti misalnya yang sudah diterapkan Dinas Bea Cukai. Kini permohonan dan perizinan impor barang sudah dapat dilayani secara online menggunakan teknologi komputer. Selain fungsi kepada publik, e-government sebenarnya juga dapat membantu komunikasi antarinstansi pemerintahan atau departemen. Sistem jaringan dapat diterapkan dalam berbagai situs pemerintah, sehingga timbul kerja sama. Kerja sama ini diatur dalam satu situs Indonesia Online.
Dengan dilaksanakannya otonomi daerah, penerapan e-government juga semakin perlu sebagai penghubung pemerintah pusat dan daerah. Daerah juga terbantu karena bisa mempromosikan kepada sektor bisnis dan investor. Investor dapat memperoleh data dengan lebih mudah, bahkan melihat pula foto-foto menarik tentang tempat wisata di daerah. Daftar nama situs pemerintah sekarang sebenarnya sudah mencapai 300 alamat. Sayang, fungsinya sebagian besar masih sebatas situs web. Belum bisa dipastikan, kapan situs berubah menjadi model interaktif yang menjalankan fungsi pemerintahan.
Masalah lain dalam dunia telematika adalah peraturan yang belum jelas. Contohnya soal telepon internet atau Voice over Internet Protocol (VoIP). Meski sebenarnya sudah banyak yang beroperasi, pemerintah hanya menunjuk lima operator sebagai penyelenggara resmi VoIP. Tentu saja hal ini menimbulkan kontroversi. Dampak lain, biaya percakapan lewat VoIP bisa jadi tidak semurah tempo dulu. Meskipun sekarang sudah ada kementerian komunikasi dan informasi, tapi masih sebatas tingkat menteri negara. Seperti disebutkan Syamsul Mu`arif selaku Menteri Negara Komunikasi dan Informasi (Menneg Kominfo), jabatannya tidak operasional sehingga sulit menangani hal-hal yang terkait dengan perizinan.
Syamsul mengakui bahwa masyarakat dan pelaku usaha sekarang sudah kian maju dalam teknologi informasi. Sementara pemerintah juga berusaha mengakomodasi berbagai kepentingan itu supaya timbul iklim berusaha yang sehat. "Tapi, karena belum ada aturan, masing-masing membuat aturannya sendiri," kata Syamsul. Untuk mengatasinya, dia menilai hal paling fundamental adalah soal peraturan, misalnya undang-undang cyber atau cyberlaw. Sekarang sudah ada beberapa versi undang-undang cyber yang sedang dibahas. Syamsul berharap di tahun 2002 ini cyberlaw sudah makin jelas arahnya.
Pengamat telematika Benny S Nasution juga menilai perkembangan telematika di Indonesia masih memprihatinkan. Dia membandingkan dengan Cina yang dulu penguasaan teknologinya sama-sama rendah tapi sekarang jauh melejit. Contohnya, pertambahan jalur telepon di sana bisa sampai satu juta jalur tiap bulan. "Di Indonesia, banyak peraturannya tapi justru makin tidak jelas," tegas Benny.
Menneg Kominfo mengakui antara masyarakat dan regulator masih belum banyak kecocokan. Soal VoIP misalnya, Syamsul mengatakan masih berupaya mempertemukan regulator dengan para pengusaha. Tapi, pihaknya juga belum bisa berbuat banyak sehubungan di Kementerian Komunikasi dan Informasi sendiri belum tersusun personalia yang utuh.
Kamis, 08 Oktober 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar