Jumat, 09 April 2010

UU No. 36 telekomunikasi berisikan Azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidan

Kemajuan teknologi pada saat ini sengat pesat Telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka mendukung peningkatan perekonomian, pendidikan, hubungan antar bangsa, perlu ditingkatkan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, mernperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antarbangsa;

bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandarig terhadap telekomunikasi tersebut, perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional

sehingga Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang saat ini berlaku sudah tidak dapat lagi mengakomodasikan perubahan yang terjadi Untuk itu perlu adanya suatu studiatau evaluasi terhadap UU tersebut. Hal ini penting agar industri telekomunikasi yang dilekati dengan peran ganda. Tetap dapat tumbuh dan berkembang, menjangkau seluruh wilayah Indonesia dan dapatdinikmati oleh seluruh masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar